LIRA Kabupaten Malang , Surati Bupati Untuk Klarifikasi Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan

Kabupaten Malang- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang resmi mengirimkan surat pengaduan dan permohonan penegakan hukum kepada Bupati Malang, Sanusi. Surat tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip sistem merit dan tata kelola kepegawaian dalam proses pengangkatan kembali jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan untuk periode 2024-2029.

Foto: Wiwid Tuhu, Bupati LIRA Malang


Dalam keterangannya, Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu, menyatakan bahwa surat ini merupakan langkah awal untuk menjajaki sikap Bupati Malang. "Kami berasumsi Bupati Malang terlewatkan memahami secara jelas duduk perkaranya. Kiranya pengaduan ini dapat dikaji lebih lanjut. Bilamana tidak ada respons yang baik, tentu kami akan mengambil langkah lain yang perlu dan berguna demi menyelamatkan aset rakyat Kabupaten Malang," tegas Wiwid.

Ia menambahkan bahwa LIRA siap mengeskalasi pengawasan. "Kami juga akan meminta hearing kepada DPRD Kabupaten Malang dan audiensi kepada Kejaksaan terkait hal-hal yang memiliki aspek pidana," imbuhnya.

Tiga Pilar Cacat Hukum dalam Pengangkatan

Surat LIRA merinci setidaknya tiga pilar cacat hukum yang diduga melekat pada pengangkatan Direktur Utama, Drs. Syamsul Hadi, MM., untuk periode ketiganya:

Cacat Materiil (Pelanggaran Kontrak Kinerja): LIRA mengutip Permendagri 37/2018 yang mensyaratkan pemenuhan 100% target kontrak kinerja selama dua periode berturut-turut untuk perpanjangan masa jabatan. Data menunjukkan indikator utama penambahan Sambungan Rumah (SR) gagal tercapai: realisasi 2024 minus 4.336 SR dari target, dan 2025 minus 5.905 SR. Kondisi ini dianggap menggugurkan syarat hukum untuk pengangkatan kembali.

Cacat Prosedur (Evaluasi Tanpa Dasar Sah): sebagaimana keteranga Pakar hukum Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.H., seperti dikutip dari pawartajatim.com, menilai evaluasi kinerja yang menjadi dasar pengangkatan cacat hukum. Hal ini karena Rencana Bisnis (Renbis) lima tahunan perusahaan—yang seharusnya menjadi acuan penilaian—ternyata belum disahkan oleh Bupati pada saat evaluasi dilakukan.

Cacat Formil (Pelanggaran Batas Usia): LIRA merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Malang No. 6 Tahun 2014 yang menetapkan batas usia maksimal direksi BUMD adalah 60 tahun. Syamsul Hadi, yang lahir 12 Mei 1963, telah berusia 60 tahun 9 bulan saat ditetapkan kembali sebagai Direktur Utama pada 1 Januari 2024. Meski pihak manajemen Perumda membantah dengan alasan Perbup sudah tidak berlaku, LIRA berargumen berdasarkan Pasal 140 PP 54/2017 yang menyatakan peraturan lama tetap berlaku selama tidak bertentangan.

Mengabaikan Asas Pemerintahan yang Baik dan Ancaman Konsekuensi

Wiwid Tuhu menegaskan bahwa rangkaian dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan larangan penyalahgunaan wewenang. "Pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati selaku pemegang saham, memiliki kewajiban hukum untuk memastikan setiap keputusan bebas dari cacat hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan konsekuensi serius. "Berdasarkan Permendagri 37/2018 dan PP 54/2017, pelanggaran syarat pengangkatan ini adalah alasan kuat untuk memberhentikan direksi sewaktu-waktu. Bupati yang mengesahkannya juga berpotensi terlibat maladministrasi," jelas Wiwid.

Cacat hukum ini dinilai berpotensi melemahkan legitimasi keputusan strategis perusahaan, termasuk proyek besar seperti pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pagak senilai Rp60 miliar, sehingga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dananya patut dipertanyakan publik. (Tim)

Also Read:
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال