Armuji Minta Maaf kepada Ormas Madas atas Kekhilafan Penyebutan Logo dalam Kasus Nenek Elina

Surabaya, JatimVoice.com – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekhilafannya menyebut logo ormas Madura Asli Sedarah (Madas) dalam video sidak kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina Widjayanti (80).
Sumber kompas.com


Permintaan maaf itu disampaikan Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, dalam konferensi pers usai mediasi dengan Ketua Umum DPP Madas Mohammad Taufik dan Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah, di kampus Unitomo, Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Armuji menjelaskan, sidak yang ia lakukan dipicu banyaknya laporan warga melalui telepon dan mention di media sosial setelah video pengusiran Nenek Elina viral.

"Akhirnya, karena telepon terus berdering, laporan masuk ke tempat saya, saya datang ke sana," ujar Cak Ji.

Ia mengaku langsung meminta agar korban, Nenek Elina beserta keluarga dan pengacaranya, dihadirkan di lokasi. Baru setelah berdialog dengan keluarga korban dan ketua RT, ia mengetahui nama Samuel sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut.

Dalam video yang diunggahnya, Armuji mengaku berulang kali menyebut kata "oknum" untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu.

"Karena setelah saya dialog sama si Iwan dan Bu Joni, saya bolak-balik ngomong oknum, oknum, oknum ormas, oknum, ya, oknum, ya," katanya.

Informasi dugaan keterlibatan ormas Madas, lanjut Armuji, berasal dari keterangan Iwan, cucu keponakan Nenek Elina. Sementara, salah satu pelaku, Muhammad Yasin, terlihat mengenakan baju merah bertuliskan "Gong Xi Fa Cai".

"Nah, mungkin saat itu saya sempat bilang, ‘Itu, si Yasin yang pakai ada logo si Madas’,” tuturnya.

Atas kekhilafan penyebutan itu, Armuji secara tegas memohon maaf. "Nah, dengan pernyataan kekhilafan saya itu menyebut ada logo Madas, maka saya mohon maaf," tegasnya.

Mediasi ini berhasil meredam polemik yang sempat memanas, termasuk laporan Madas terhadap Armuji ke Polda Jatim. Kedua pihak sepakat berdamai, dengan Madas menyatakan akan mencabut laporan polisi.

Kasus pengusiran Nenek Elina sendiri masih berlanjut di ranah hukum, dengan polisi telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Samuel dan Muhammad Yasin.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال