Habiburokhman Tanggapi Gugatan terhadap KUHP Baru di MK

Jakarta, JatimVoice.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons gugatan sejumlah warga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, sebagian penggugat belum memahami isi KUHP secara menyeluruh.
Sumber detik.com


"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Senin (5/1/2026), seperti dilansir detik.com.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaturan pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya dan tetap merupakan delik aduan. "Pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan," paparnya.

Mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Pasal 218), Habiburokhman menilai aturan baru justru lebih baik karena berubah menjadi delik aduan dengan ancaman hukuman yang diturunkan dari 6 tahun menjadi 3 tahun.

Selain itu, ia menyebut hukuman mati dalam KUHP baru lebih manusiawi karena tidak lagi menjadi pidana pokok. "Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati," jelasnya.

Habiburokhman juga menekankan adanya pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan hanya pelaku kejahatan berat yang dipidana. Di antaranya, Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum; Pasal 54 ayat (1) huruf C yang mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa; serta Pasal 246 KUHAP yang memungkinkan hukuman pemaafan untuk perbuatan ringan.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), setidaknya delapan gugatan uji materi terhadap KUHP baru telah teregistrasi, sebagian besar sejak akhir Desember 2025. Pasal-pasal yang digugat meliputi ancaman pidana terhadap penghasutan agar tidak beragama, perzinaan, penyerangan martabat presiden-wakil presiden, serta ketentuan hukuman mati. Gugatan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan warga perseorangan, yang menilai sejumlah pasal berpotensi melanggar hak konstitusional.

Pemberlakuan KUHP baru ini menandai era baru hukum pidana nasional Indonesia, menggantikan aturan warisan kolonial, meski masih menuai perdebatan dan pengujian di MK.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال