Surabaya, JatimVoice.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyatakan belum menerima instruksi resmi untuk menggelar forum dengar pendapat (hearing) terkait aduan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
![]() |
| Sumber kompas.com |
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa surat aduan dari Madas telah diserahkan ke DPRD pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. "Saya melihat dari berita, mereka baru mengantarkan surat ke DPRD hari ini. Kalau enggak salah tadi sekitar pukul 12 siang," ujar Yona saat dikonfirmasi Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa stafnya telah melaporkan pengantaran surat tersebut, dan meminta diproses sesuai mekanisme. Namun, hingga saat ini, disposisi surat dari Ketua DPRD Surabaya belum sampai ke Komisi A. "Jadi surat disposisi terkait dengan agenda hearing yang diajukan oleh rekan-rekan ormas (Madas) tersebut memang disposisinya belum ke kami, belum ke saya," katanya.
Meski demikian, Yona menyatakan kesiapan Komisi A untuk mengagendakan hearing jika disposisi sudah diterima. "Sampai saat ini, staf Komisi A belum mengkonfirmasi apakah sudah menerima disposisi surat tersebut. Kalau sudah pasti akan segera kami agendakan," jelasnya.
Aduan Madas ke DPRD ini merupakan kelanjutan dari laporan pidana yang mereka layangkan ke Polda Jawa Timur pada hari yang sama, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan video sidak Armuji di akun media sosial @CakJ1.
Kasus ini bermula dari video viral yang diunggah Armuji pada 24 Desember 2025, berisi sidak ke rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Sambikerep, Surabaya. Rumah Nenek Elina dibongkar paksa pada Agustus 2025 oleh Samuel Ardi Kristanto dan oknum lainnya, yang diduga melibatkan anggota ormas. Dalam video tersebut, Armuji menyebut pelaku mengenakan atribut tertentu, yang kemudian dibantah Madas sebagai framing negatif yang merugikan nama baik organisasi mereka.
Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan resmi ormas dalam insiden pengusiran Nenek Elina, dan video Armuji dianggap menyebarkan informasi tidak akurat serta hoaks yang memicu kegaduhan sosial.
Polda Jatim telah menerbitkan laporan polisi dengan nomor LP/B/10/I/2026/SPKT terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Sementara itu, kasus pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina sendiri telah menjerat beberapa tersangka, termasuk Samuel dan oknum lainnya, yang ditangani secara terpisah.
Polemik ini terus menjadi sorotan, dengan Madas menuntut klarifikasi terbuka dari Armuji untuk menghilangkan stigma negatif terhadap organisasi dan suku Madura di Surabaya. DPRD Surabaya diharapkan dapat menjadi mediator netral dalam menyelesaikan aduan ini melalui jalur legislatif.
Tags
Hukum

