MUI Apresiasi KUHP Baru, Namun Kritik Ketentuan Pidana Nikah Siri dan Poligami

Jakarta, JatimVoice.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. KUHP baru dinilai sebagai langkah menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.
Sumber miui.or.id


"Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, MUI memberikan catatan kritis terhadap beberapa pasal, khususnya yang berpotensi mempidanakan praktik nikah siri dan poligami. Prof Ni'am menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan meski diketahui ada penghalang yang sah.

Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya jelas karena dibatasi pada "penghalang yang sah". Merujuk Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), perkawinan sah jika sesuai ketentuan agama. Dalam Islam, penghalang sah bagi perempuan adalah jika masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (poliandri), yang dapat dipidana.

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tegas Prof Ni'am.

Ia menambahkan, bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang membatalkan pernikahan. Selain itu, ada kategori perempuan yang haram dinikahi menurut fikih, seperti ibu kandung, anak kandung, atau saudara sepersusuan. Jika dilakukan dengan sengaja, bisa berdampak pidana.

Namun, MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat. "Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," jelasnya.

Prof Ni'am menekankan, perkawinan pada hakikatnya urusan perdata, sehingga solusinya harus di ranah perdata, bukan pidana. "Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki," katanya.

Ia juga menyebut penafsiran yang menjadikan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan nikah siri sebagai tafsir sembrono dan bertentangan dengan hukum Islam. "Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," ungkap pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, ini.

Secara umum, MUI tetap mengapresiasi KUHP baru dan memberikan perhatian agar implementasinya mendatangkan manfaat, keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajarannya.

Pencatatan perkawinan, lanjut Prof Ni'am, penting untuk kepentingan administrasi negara guna melindungi hak keperdataan dan sipil masyarakat. Namun, pendekatannya harus mendorong keaktifan masyarakat, bukan melalui ancaman pidana.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال