Pengakuan Yai Mim sebagai Pasien RSJ Tidak Otomatis Hentikan Proses Hukum

Malang, JatimVoice.com - Pengakuan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang tengah menjeratnya. Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan tetap harus berjalan meskipun yang bersangkutan mengaku memiliki gangguan kejiwaan.
Sumber kompas.com


Dilansir dari berbagai sumber, Prija menjelaskan bahwa penilaian apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan kewenangan penyidik, melainkan hakim. Hal itu akan diputuskan di persidangan dengan mempertimbangkan keterangan para ahli. Menurut Prija, seseorang dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab itu ketika orang tersebut yang benar-benar gila secara total. Sedangkan yang kurang mampu bertanggung jawab itu misalnya disabilitas mental atau IQ rendah.

Prija juga menjelaskan bahwa gangguan kejiwaan seperti depresi atau stres juga tidak otomatis menggugurkan pertanggungjawaban pidana. Sehingga, proses pidana tetap dapat dijalankan. Terkait kondisi kejiwaan Yai Mim, ia menyebut bahwa penilaiannya akan dilakukan oleh hakim berdasarkan keterangan ahli, khususnya psikiater atau dokter spesialis kejiwaan forensik.

Proses penyelidikan terus berjalan sampai pengadilan memutuskan apakah dia tidak mampu, kurang mampu, atau mampu. Dilihat nanti hakim berdasarkan rekomendasi dari spesialis kejiwaan. Prija juga menekankan bahwa klaim gangguan jiwa harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan riwayat medis yang sah. Pengakuan sepihak tanpa dasar medis tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam kasus ini, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota. Penahanan tersangka merupakan diskresi penyidik kepolisian. Orang yang mampu pun bisa tidak ditahan. Itu diskresi penyidik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengakuan Yai Mim sebagai pasien RSJ tidak otomatis menghentikan proses hukum yang tengah menjeratnya.

Proses hukum akan terus berjalan dan penilaian akan dilakukan oleh hakim berdasarkan keterangan ahli. Klaim gangguan jiwa harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan riwayat medis yang sah. Oleh karena itu, kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat.

Dalam beberapa hari terakhir, Yai Mim menjadi sorotan masyarakat terkait kasus pornografi yang melandanya. Dengan pengakuannya sebagai pasien RSJ, banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah proses hukum dapat dihentikan. Namun, dengan penjelasan dari Prija Djatmika, dapat disimpulkan bahwa proses hukum tetap akan berjalan dan penilaian akan dilakukan oleh hakim berdasarkan keterangan ahli.

Dengan demikian, kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat masih menantikan perkembangan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan. Apakah Yai Mim akan dapat bertanggung jawab atas tindakannya atau tidak, hanya waktu yang akan menjawab.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Kedua, penilaian harus dilakukan oleh hakim berdasarkan keterangan ahli. Ketiga, klaim gangguan jiwa harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan riwayat medis yang sah.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat masih menantikan perkembangan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال