Jakarta, JatimVoice.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang kemungkinan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru adalah hoaks dan distorsi informasi.
![]() |
| Sumber kompas.com |
“Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” tegas Eddy, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers pelaksanaan KUHAP baru di Jakarta, Senin (5/1/2026), seperti dilansir Kompas.com dan detik.com.
Eddy menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur sembilan jenis upaya paksa, yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta pelarangan keluar negeri. Dari kesembilan itu, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, sementara enam lainnya wajib mendapat persetujuan pengadilan.
Khusus penyadapan, Eddy menuturkan bahwa KUHAP baru hanya memuat satu pasal bersifat umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat melakukan penyadapan dalam menjalankan kewenangannya, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Penyadapan itu hanya satu pasal, bunyinya begini: dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan. Ayat berikut mengatakan begini: ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya.
Menurut Eddy, pengaturan ini bukan inisiatif pemerintah atau DPR, melainkan perintah langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menguji UU KPK terkait kewenangan penyadapan. MK menyatakan bahwa penyadapan untuk tindak pidana korupsi, terorisme, dan beberapa kejahatan lain harus diatur dalam undang-undang khusus.
“Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK ketika undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” jelas Eddy.
Ia menambahkan, sebelum ada undang-undang khusus penyadapan, aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan tersebut, kecuali untuk kasus korupsi atau terorisme yang sudah diatur dalam undang-undang existing.
“Maka pertanyaannya begini, sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh. Karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except, kecuali terhadap korupsi atau terorisme, yang menurut undang-undang eksistingnya boleh melakukan penyadapan,” pungkasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi sebelumnya dari pemerintah dan DPR yang membantah hoaks serupa sejak pengesahan KUHAP baru pada November 2025. KUHAP baru sendiri resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP nasional.
Tags
Hukum

