JatimVoice.com - Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan klarifikasi terkait anggaran bahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dilansir dari berbagai sumber, Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa anggaran bahan makanan untuk program MBG tidak sebesar Rp 15.000 per porsi seperti yang beredar luas.
![]() |
| Sumber kompas.com |
Menurut Nanik, anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara itu, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar bahwa anggaran program MBG mencapai Rp 15.000 per porsi.
Nanik menjelaskan bahwa anggaran yang disebutkan dalam beberapa kesempatan sebelumnya, seperti Rp 13.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp 15.000 per porsi untuk siswa kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui, tidak seluruhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian dana dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.
Biaya operasional yang dimaksudkan mencakup sejumlah komponen, seperti pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab (PIC), insentif kendaraan, iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B, pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG dan tim. Total biaya operasional ini mencapai Rp 3.000 per porsi.
Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Anggaran ini digunakan untuk sewa dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, serta sewa peralatan masak modern seperti mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.
Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi itu dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp 6 juta per hari. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan apabila ditemukan indikasi menu MBG tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Klarifikasi dari BGN ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait anggaran program MBG dan sekaligus menepis kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Tags
Pemerintahan


