Jakarta, JatimVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/1/2026) malam, terungkap adanya "Tim 8" bentukan Sudewo yang terlibat dalam kasus tersebut.
![]() |
| Sumber kompas.com |
Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati untuk membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sudewo dan timnya memanfaatkan informasi tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
Asep menjelaskan bahwa Sudewo membentuk Tim 8 yang terdiri dari kepala desa di berbagai desa di Kabupaten Pati. Tim ini berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes). Kedelapan orang tersebut merupakan kepala desa yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Pati. Mereka bertugas mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar.
Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta. Dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa dalam Tim 8 itu menjadi tersangka. Adapun ketiga kepala desa itu adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga mengungkapkan bahwa Tim 8 bentukan Sudewo tidak terkait dengan Partai Gerindra. Kasus ini merupakan salah satu contoh dari penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di tingkat desa. Oleh karena itu, KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi ditangkap terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan fee proyek. KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan Rp 550 juta.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di tingkat pemerintahan daerah. Oleh karena itu, KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara efektif dan efisien.
Dalam upaya pencegahan korupsi, masyarakat juga memiliki peran penting. Masyarakat harus terus mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan memastikan bahwa pemerintahan yang baik dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Tags
Hukum

