Jakarta, JatimVoice.com - Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengaku prihatin dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Penyidik Polsek Cilandak diduga merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba.
![]() |
| Sumber kompas.tv |
"Tentu ini sangat memprihatinkan diduga ada kewenangan di dalam menangani perkara yang dilaporkan, penanganan laporan kepolisian," ucap Yusuf dalam Kompas Petang Kompas TV, Senin (2/2/2026).
Yusuf memastikan Kompolnas akan memantau proses pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap penyidik Polsek Cilandak yang diduga melakukan rekayasa BAP. Selain itu, Kompolnas menekankan agar kasus penganiayaan yang dilaporkan dapat tetap diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini yang kita dorong segera mendapatkan hasil, kami sebagai pengawas fungsional kinerja kepolisian tentu akan memantau bagaimana selanjutnya proses Propam ini, pemeriksaannya terhadap apa yang terlihat itu biar dilakukan pemeriksaan dulu," kata Yusuf.
Dilansir dari Antara, kepolisian memeriksa dua penyidik Bintara Unit (Banit) Reserse Kriminal Polsek Cilandak, yakni Aipda PD dan S, yang diduga merekayasa BAP kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba. "Mereka sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Murodih mengatakan, pihaknya telah menugaskan Tim Propam Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, Polsek Cilandak membantu melanjutkan proses penyelidikan. "Dari Polsek juga akan melakukan langkah-langkah proses yang memang ini akan kita lanjutkan terus," katanya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @saukansamallo, yang memperlihatkan seorang warga—diduga sebagai pelapor—menegur dua anggota polisi yang sedang berjaga. Dalam video tersebut, warga itu menyebut dokumen laporan yang diminta untuk ditandatangani tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal, yang semula berkaitan dengan dugaan penganiayaan.
Lebih jauh, dalam lampiran BAP yang dipermasalahkan, tercantum adanya timbangan narkoba, padahal barang tersebut disebut tidak memiliki hubungan dengan laporan penganiayaan yang dilaporkan sebelumnya. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat berharap bahwa aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan, serta memastikan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan dapat diproses dengan adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Kompolnas dan pihak-pihak terkait harus terus memantau proses penyelidikan dan memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
Tags
Hukum

