Mantan Wakapolri Kritik Laporan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu


JatimVoice.com - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma. Menurut Oegroseno, laporan tersebut tidak jelas dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHP.
Sumber kompas.tv


Dilansir dari berbagai sumber, Oegroseno menyampaikan pernyataan tersebut usai memberikan keterangan sebagai ahli untuk tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, pada Kamis (12/2/2026). Ia menyatakan bahwa laporan polisi yang dilakukan oleh Jokowi beserta tiga orang lainnya tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHP.

Oegroseno menyinggung terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik hingga Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Menurutnya, laporan polisi yang dilakukan oleh Jokowi tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu.

"Jadi saya katakan bahwa laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas," kata Oegroseno. Ia juga menyatakan bahwa sesuai azas legalitas KUHP baru, perbuatan pidana eksplisit yang ditanyakan sebagai nama baik atau fitnah tidak pernah dijelaskan dalam laporan tersebut.

"Hanya merasa dinyatakan dihina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, seperti itu," kata Oegroseno. Pernyataannya ini menunjukkan bahwa laporan Jokowi terkait kasus ijazah palsu tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHP dan tidak jelas.

Kasus ijazah palsu yang dilaporkan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma telah menjadi perhatian publik. Laporan Jokowi terkait kasus ini telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.

Dalam beberapa hari terakhir, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara kasus Roy Suryo Cs.

Namun, dengan adanya kritik dari Oegroseno, kasus ini semakin menjadi sorotan publik. Apakah laporan Jokowi terkait kasus ijazah palsu dapat dibuktikan atau tidak, satu hal yang pasti adalah bahwa kasus ini telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan di masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus ijazah palsu telah menjadi isu yang sangat sensitif di Indonesia. Banyak kasus ijazah palsu yang telah dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwajib.

Namun, dengan adanya kritik dari Oegroseno, kasus ini semakin menjadi sorotan publik. Apakah laporan Jokowi terkait kasus ijazah palsu dapat dibuktikan atau tidak, satu hal yang pasti adalah bahwa kasus ini telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan di masyarakat.

Dalam situasi yang sangat kompleks ini, masyarakat harus terus memantau perkembangan kasus ini dengan sangat dekat. Dengan adanya peningkatan kontroversi dan perdebatan, ada risiko bahwa kasus ini dapat semakin memburuk.

Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk terus berupaya mencapai kebenaran dan keadilan dalam kasus ini. Dengan adanya pemeriksaan dan penyelidikan yang transparan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال