Jakarta, JatimVoice.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini masih dapat bertambah selama proses penyelidikan.
![]() |
| Sumber detik.com |
Dilansir dari berbagai sumber, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa perusahaan DSI baru mendapat izin Lembaga Penjaminan Manfaat Bagi Tenaga Kerja Indonesia (LPBBTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021. Namun, PT DSI sudah mulai beroperasi pada 2018.
Ade Safri menjelaskan bahwa PT DSI telah berdiri dan terdaftar pada 2017, namun belum memiliki surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Baru pada 2021, PT DSI mengantongi izin usaha dari OJK.
Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender) kini telah masuk ke tahap penyidikan. Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Dalam rapat di Komisi III DPR, Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti dari kasus itu. Ia menyatakan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana pada kasus itu.
"Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik," kata Ade.
"Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," sambungnya.
Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ini menjadi perhatian masyarakat luas, karena melibatkan banyak pihak dan memiliki nilai yang cukup besar. Oleh karena itu, Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus gagal bayar dan penipuan dengan modus serupa telah terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak yang tidak terpercaya.
Bareskrim Polri juga diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi keuangan.
Dengan demikian, Bareskrim Polri dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan keselamatan dalam melakukan transaksi keuangan.
Selain itu, Bareskrim Polri juga diharapkan dapat melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan transaksi keuangan.
Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kasus-kasus gagal bayar dan penipuan, dan dapat melakukan transaksi keuangan dengan aman dan nyaman.
Dalam upaya pemberantasan kasus-kasus serupa, Bareskrim Polri juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat luas. Dengan demikian, Bareskrim Polri dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan keselamatan dalam melakukan transaksi keuangan, dan dapat mengungkap kasus-kasus serupa secara tuntas.
Dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh, Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Tags
Ekonomi

