Jakarta, JatimVoice.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji. Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
![]() |
| Sumber NU online |
Dilansir dari NU Online, Gus Yahya menjelaskan bahwa sebagai kakak, dirinya secara emosional ikut merasakan dampak dari kasus yang menimpa adik kandungnya. Namun, ia juga menegaskan bahwa tindakan individu tidak mewakili organisasi. "Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya.
Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama sejak Kamis (8/1/2026) kemarin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan Yaqut sebagai tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Kedua, penilaian harus dilakukan oleh hakim berdasarkan keterangan ahli. Ketiga, klaim gangguan jiwa harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan riwayat medis yang sah.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat masih menantikan perkembangan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan.
Dalam beberapa hari terakhir, Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan masyarakat terkait kasus korupsi kuota haji yang melandanya. Dengan penetapan tersangka oleh KPK, banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah Yaqut dapat bertanggung jawab atas tindakannya atau tidak.
Namun, dengan penjelasan dari Gus Yahya, dapat disimpulkan bahwa PBNU tidak terlibat dalam kasus ini dan tindakan individu tidak mewakili organisasi. Oleh karena itu, kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa pertanyaan yang masih belum terjawab. Apakah Yaqut dapat bertanggung jawab atas tindakannya? Apakah proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan? Bagaimana perkembangan kasus ini akan berjalan?
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat masih menantikan perkembangan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan.
Tags
Politik

