Jakarta, JatimVoice.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali digelar dengan menghadirkan salah satu saksi, Indra Nugraha, yang merupakan Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menegur Indra karena dianggap tidak serius dalam menjawab pertanyaan.
![]() |
| Sber detiknews |
Dilansir dari berbagai sumber, persidangan tersebut merupakan lanjutan dari kasus yang melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan terkait pertemuan antara pihak PT Bhinneka Mentaridimensi dan Kemendikbudristek di Hotel Arosa Jakarta. Indra mengaku ikut dalam pertemuan itu dan bertemu dengan Wahyu Haryadi, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SD di Kemendikbudristek. Jaksa kemudian mendalami calon penyedia lain yang ikut dalam pertemuan tersebut. Saat menjawab pertanyaan inilah Indra agak tertawa kecil.
Jaksa langsung menegur Indra dan meminta Indra serius di persidangan. "Nggak usah cengengesan, Bos, serius, serius sidang. Saya dulu mantan marketing, sales, saya tahu gitu. Jadi sesama komunitas itu kita tahu, makanya saya tanya, ada nggak penyedia yang lain?" tanya jaksa.
Indra kemudian menjawab bahwa tidak ada penyedia lain yang diundang dalam pertemuan tersebut. Jaksa juga menanyakan terkait pertemuan tersebut yang membahas tentang rencana kontrak kerja sama dengan Kemendikbudristek.
Dalam surat dakwaan, PT Bhinneka Mentaridimensi merupakan penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2020. Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022.
Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kemendikbudristek. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.
Dalam proses persidangan, jaksa akan terus mendalami keterlibatan para terdakwa dan saksi dalam kasus korupsi tersebut. Jaksa juga akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi tersebut.
Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat dan pegawai di instansi pemerintah untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas dan akuntabilitas.
Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan mengkritisi kinerja pejabat dan pegawai di instansi pemerintah.
Dengan terus mengawasi dan mengkritisi kinerja pejabat dan pegawai di instansi pemerintah, diharapkan kasus korupsi seperti ini dapat diminimalisir dan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien.
Dalam kesempatan ini, jaksa juga mengingatkan para saksi dan terdakwa untuk selalu bersikap jujur dan kooperatif dalam proses persidangan.
Jaksa juga mengingatkan bahwa proses persidangan ini merupakan proses yang penting untuk menentukan kebenaran dan keadilan dalam kasus korupsi tersebut.
Dengan demikian, diharapkan proses persidangan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil dan bijak.
Dalam akhir persidangan, jaksa juga mengucapkan terima kasih kepada para saksi dan terdakwa yang telah hadir dan memberikan keterangan.
Jaksa juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengawasi dan mengkritisi kinerja pejabat dan pegawai di instansi pemerintah.
Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas dan akuntabilitas.
Tags
Hukum

