Jakarta, JatimVoice.com - Praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet saat masa aktif paket berakhir kini memasuki babak konstitusional. Pasangan suami istri pekerja digital, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
![]() |
| Sumber kompas.com |
Gugatan tersebut menempatkan praktik kuota hangus tidak lagi sekadar sebagai persoalan bisnis antara operator dan pelanggan, melainkan sebagai isu perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kepastian hukum dan hak milik pribadi.
Dalam permohonan yang didaftarkan ke MK pada 26 Desember 2025, Didi Supandi seorang pengemudi transportasi daring dan istrinya, Wahyu Triana Sari pelaku usaha kuliner berbasis platform digital menguraikan bagaimana kuota internet menjadi bagian tak terpisahkan dari sumber penghidupan keluarga mereka.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa dalam konteks pekerja digital, kuota internet memiliki fungsi yang jauh melampaui kebutuhan komunikasi biasa. "Kuota Internet adalah alat produksi utama setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasi tidak dapat berfungsi, dan pemohon I kehilangan akses terhadap pekerjaan," kata Viktor kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Dalam praktiknya, Didi kerap mengalami kondisi di mana sisa kuota masih cukup besar akibat sepinya pesanan atau gangguan jaringan. Namun, kuota tersebut hangus ketika masa aktif paket berakhir. Akibatnya, ia harus membeli paket baru meskipun kuota sebelumnya belum terpakai seluruhnya.
Situasi itu, menurut pemohon, menempatkan pekerja digital dalam siklus ketidakpastian ekonomi: antara membeli kuota baru dengan keterbatasan uang atau berhenti bekerja karena tidak memiliki akses internet.
Masalah yang sama dialami Wahyu Triana Sari dalam menjalankan usaha kuliner daring. Dalam permohonan dijelaskan bahwa kuota internet merupakan bagian dari modal operasional usaha. "Uang yang seharusnya menjadi laba atau modal bahan baku terpaksa dikeluarkan kembali untuk membeli kuota yang sama (pembayaran ganda), padahal kuota sebelumnya masih tersisa banyak," kata Viktor.
Menurut pemohon, praktik tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kuota hangus berdampak langsung pada ekonomi rumah tangga dan keberlangsungan usaha mikro, bukan sekadar kerugian kecil yang bisa diabaikan.
Objek yang diuji ke MK adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat.
Tags
Teknologi

