Jakarta, JatimVoice.com - Laporan terhadap pertunjukan stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono kini memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Namun, mantan Menkopolhukam Mahfud MD memastikan bahwa Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.
![]() |
| Sumber kompas.tv |
Dilansir dari berbagai sumber, materi Mens Rea disampaikan Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026, sementara KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu. Mahfud menegaskan bahwa penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.
"Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum," ujar Mahfud dalam video YouTube KompasTV, Program Sapa Indonesia Pagi, Minggu (11/1/2026). "Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu."
Mahfud bahkan menenangkan Pandji secara terbuka, "Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum." Pernyataan Mahfud ini memberikan kepastian hukum bagi Pandji Pragiwaksono dan menunjukkan bahwa KUHP baru tidak dapat diterapkan secara retroaktif.
Namun, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko, menilai bahwa kepolisian tetap wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana. "Kalau enggak ditindaklanjuti, jadi isu baru lagi. Polisi kan sudah banyak selama ini serba salah," kata Hendar.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Seni Budaya Muslimin (Lesbumi) PBNU, Inayah Wahid, menegaskan bahwa laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU tidak mencerminkan sikap resmi Nahdlatul Ulama. "Yang pasti tuntutan itu tidak mewakili NU. Itu satu. Dia tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama," tegas Inayah.
Pandji Pragiwaksono sendiri menyampaikan respons melalui unggahan di akun media sosialnya, mengapresiasi dukungan dan doa yang datang dari publik. "Gua cuman mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya. Banyak banget yang ngedoain yang baik-baik. Gue juga baik-baik aja. Gue lagi di New York, habis ngisi siaran, sekarang mau balik ke rumah," ujarnya.
Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut. Selain menganalisis barang bukti, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan kebebasan berekspresi dan kreativitas. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang lebih baik tentang KUHP baru dan bagaimana cara mengaplikasikannya dalam kasus-kasus yang serupa.
Tags
Hukum

