Menteri Keuangan Tetapkan Peraturan Baru Soal Tabungan Hari Tua

JAKARTA, JatimVoice.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri.
Sumber CNBC Indonesia 


Dilansir dari berbagai sumber, termasuk CNBC Indonesia, peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang merevisi PMK 66/2021 dan berlaku sejak 31 Desember 2025.

Dalam peraturan baru ini, Menteri Keuangan Purbaya menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait dengan pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program THT, JKK, dan JKM. Salah satu ketentuan baru yang ditetapkan adalah perolehan iuran sebagai pendapatan yang diakui dalam laporan laba atau rugi pengelolaan pensiunan atau THT, JKK, dan JKN para ASN maupun TNI/Polri.

Sebelumnya, tidak ada penegasan pengakuan hasil perolehan iuran itu sebagai laporan laba atau rugi. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program THT, JKK, dan JKM.

Selain itu, peraturan baru ini juga mengatur tentang batasan minimal tingkat solvabilitas yang harus dijaga pengelola program. Batasan minimal tingkat solvabilitas yang ditetapkan adalah sebesar 2% dari liabilitas asuransi, bukan lagi dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.

Peraturan baru ini juga mengatur tentang bentuk kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi bagi para pengelola THT, JKK, dan JKN. Bentuk investasi yang diperkenankan meliputi SBN, deposito bank, dan saham yang tercatat maupun diperdagangkan di Bursa Efek dengan kriteria memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif, dan nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp 5 triliun.

Dalam peraturan baru ini, juga diatur tentang kewajiban bagi pengelola program. Kewajiban bagi pengelola program meliputi Liabilitas Asuransi berupa Program THT dan Program JKK dan JKM, utang investasi, dan/atau kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan program THT, JKK, dan JKM, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Peraturan baru ini juga memberikan kesempatan bagi pengelola program untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang ditetapkan. Pengelola program yang telah melakukan penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 dan belum dapat disesuaikan, diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan program THT, JKK, dan JKM, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال