Surabaya, JatimVoice.com - Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini menjadi kantor ormas Madas (Madura Asli Sedarah). Eksekusi rencananya akan berlangsung hari ini, Senin (12/1/2026).
![]() |
| Sumber kompas.com |
Dilansir dari berbagai sumber, eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono. Rumah tersebut merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi, yang telah dikelola oleh Albert sebagai kurator sejak 2021.
Sebelumnya, permohonan pailit terhadap Achmad Sidqus Syahdi diajukan oleh Tutiek karena tidak sanggup melunasi tagihan utang. Permohonan itu lantas dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga bangunan yang berdiri di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu menjadi aset boedel.
Ketua DPP Madas Sedarah M. Taufik memastikan tidak akan menghalangi eksekusi bangunan itu. "Kami tidak ada pergerakan apa pun," katanya, Minggu (11/1/2026).
Aset rumah itu akan dilelang untuk menyelesaikan utang Achmad kepada kreditur. Sebagai kurator, Albert mengelola bangunan tersebut agar Achmad bisa membayar utang kepada Tutiek.
Eksekusi ini merupakan langkah lanjutan dari proses pailit yang telah berlangsung sebelumnya. Dengan eksekusi ini, diharapkan utang Achmad dapat dibayar dan aset rumah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik.
Proses eksekusi akan dilakukan dengan cara yang profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat memahami dan menghormati proses eksekusi ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, rumah tersebut telah digunakan sebagai kantor ormas Madas. Namun, dengan eksekusi ini, rumah tersebut akan diambil alih oleh pihak yang berwenang dan digunakan untuk kepentingan yang lebih baik.
Eksekusi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang memiliki utang dan tidak membayarnya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan kewajiban membayar utang.

