Jakarta, JatimVoice.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), Widodo, menyampaikan bahwa anak dari alumni LPDP berinisial DS yang ramai dikecam publik usai pernyataan kontroversi 'cukup saya yang WNI, anak jangan' masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
![]() |
| Sumber detik.com |
Dilansir dari berbagai sumber, Widodo menjelaskan bahwa Inggris, tempat kelahiran anak DS, bukan merupakan negara yang menganut ius soli sehingga tidak otomatis menjadi Warga Negara Inggris (WNI) meski lahir di sana. "Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran," kata Widodo dalam jumpa pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Widodo menuturkan, baik DS, suaminya, maupun anaknya hingga saat ini masih berstatus WNI. Dia menyebut DS telah melanggar hak perlindungan anak lantaran diduga berupaya mengalihkan status kewarganegaraan anak sejak dini. "Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya," tuturnya.
Meski begitu, Widodo tidak menutup kemungkinan anak DS bisa mendapat paspor Inggris melalui sistem permanent resident. Namun sistem tersebut biasanya diperuntukkan buat orang dewasa. "Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia," katanya.
Widodo menyebut pihaknya saat ini belum berkoordinasi dengan keluarga DS. Kemenkum, menurutnya, akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris. "Sampai saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum ya, khususnya dari Direktorat Jenderal AHU dengan yang bersangkutan. Nanti kami mungkin secara aktif komunikasi dengan Kemlu dan Kedubes terkait mengenai status yang bersangkutan," ujarnya.
Pernyataan kontroversi DS yang menyatakan 'cukup saya yang WNI, anak jangan' telah menimbulkan kecaman dari publik. Banyak yang mengkritik DS karena dianggap tidak menghargai status kewarganegaraan Indonesia dan berupaya mengalihkan status kewarganegaraan anaknya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus terkait status kewarganegaraan dan perlindungan anak telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa status kewarganegaraan mereka tidak disalahgunakan.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih memperhatikan hak-hak anak dan status kewarganegaraan mereka. Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai status kewarganegaraan dan melindungi hak-hak anak.
Tags
Pendidikan


