Jakarta, JatimVoice.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi perhatian. Pemerintah telah menetapkan batas waktu pembayaran, besaran THR yang wajib dibayarkan pengusaha, serta sanksi jika terjadi pelanggaran, yang menjadi pegangan bagi pekerja maupun perusahaan setiap tahun.
![]() |
| Sumber CNBC Indonesia |
Dilansir dari berbagai sumber, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun ketentuan ini kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan setiap tahunnya.
Dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ditegaskan, THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu H-7 serta meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas THR untuk mengantisipasi keluhan pekerja.
Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, PP No. 36 Tahun 2021, serta Surat Edaran Menaker 2025, ketentuan THR pekerja swasta adalah sebagai berikut:
Penerima THR ialah pekerja/buruh tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
Besaran THR yang diberikan tidak disebutkan secara spesifik, namun besarannya biasanya berdasarkan pada gaji pokok pekerja.
Waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan pembayaran THR bersifat wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR juga telah ditetapkan. Namun, sanksi tersebut tidak disebutkan secara spesifik dalam peraturan yang ada.
Di luar ketentuan resmi H-7 tersebut, serikat pekerja mendorong pemerintah agar menetapkan pembayaran THR dilakukan lebih awal. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pencairan THR dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri atau H-21 Lebaran.
"KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya berpotensi disalahgunakan oleh perusahaan. "Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," jelasnya.
Ia kemudian mencontohkan kasus di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur. "Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dan perusahaan dapat memahami dan mematuhi ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh perusahaan.
Tags
Ekonomi


