JatimVoice.com - Kuasa hukum keluarga Fandi Ramadhan, Hotman Paris, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya mengetahui kapal Sea Dragon yang diawakinya membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Pernyataan ini disampaikan Hotman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026), saat menghadirkan orangtua Fandi.
![]() |
| Sumber kompas.com |
Dilansir dari berbagai sumber, Hotman menjelaskan bahwa Fandi merupakan lulusan D4 bidang mesin kapal yang melamar pekerjaan secara resmi melalui agen. Dalam proses perekrutan, Fandi tidak pernah bertemu dengan kapten kapal yang akan menjadi atasannya. Pertemuan pertama Fandi dengan kapten baru terjadi pada 1 Mei 2025 saat akan berangkat ke Thailand.
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu," ujar Hotman di Gedung DPR RI. Menurut dia, Fandi melamar ke suatu agen dan akhirnya diterima. Namun, si agen tidak pernah memberitahu Fandi bahwa kapten kapal yang akan menjadi atasannya adalah orang yang tidak dikenalnya.
Hotman juga mengungkapkan bahwa kapal yang dinaiki Fandi berbeda dengan kapal yang tercantum dalam kontrak kerja. "Menurut kontrak, harusnya kapalnya Nonstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," kata Hotman.
Setelah tiga hari berada di kapal, datang kapal nelayan yang menurunkan 67 kardus. Seluruh awak kapal, termasuk Fandi, diperintahkan kapten untuk memindahkan barang tersebut secara estafet. Fandi, lanjut Hotman, juga sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut.
"Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya," ucap Hotman. Dia menambahkan, pengakuan bahwa Fandi berulang kali menanyakan isi muatan juga terungkap dalam persidangan.
Hotman kemudian mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, yang baru bekerja tiga hari sebagai anak buah kapal (ABK). "Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada," tutur Hotman.
"Tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal itu," pungkasnya. Kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.
Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya. Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut.
Orangtuanya, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal. Mereka berharap Komisi III DPR RI dapat membantu menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga mereka.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Komisi III DPR RI akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi semua pihak dapat terwujud.
Tags
Hukum


