BGN Berhentikan 17 SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

Surabaya, JatimVoice.com - Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberhentikan sementara waktu operasional sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil karena menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan oleh belasan SPPG tersebut selama bulan Ramadan dinilai tidak sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sumber bisnis.com


Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengungkapkan bahwa pemberhentian operasional SPPG tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Satgas BGN. Menurutnya, terdapat sekitar 17 SPPG lainnya di Provinsi Jawa Timur yang berstatus pemantauan dan evaluasi oleh jajaran satuan tugas (Satgas) BGN.

"Yang 17 [SPPG] itu sudah diumumkan BGN [diberhentikan sementara waktu], sekarang masih ada lagi yang dievaluasi dan dipantau, totalnya juga sama sekitar 17," ungkap Emil, Kamis (5/3/2026). Emil menjelaskan bahwa Satgas BGN tersebut terjun langsung ke lapangan guna memastikan pelaksanaan program MBG selama Ramadan di Jawa Timur berjalan sesuai ketentuan.

Dalam surat edaran BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan MBG Bulan Ramadan, telah diatur secara gamblang jenis makanan yang dianjurkan maupun yang harus dihindari, termasuk potensi risiko makanan yang mudah basi. SPPG diwajibkan tidak menyajikan menu yang berisiko menurun kualitasnya dalam waktu yang relatif singkat.

"Jadi SPPG harus benar-benar mengikuti panduan itu. Jangan memilih makanan yang berisiko cepat basi. Katakan saja buah, pastikan buah itu isinya masih segar, jangan sampai buah itu dibuka ternyata isinya sudah tidak segar," tegas Emil.

Emil juga menjelaskan bahwa mekanisme distribusi MBG selama Ramadan telah ditetapkan secara sistematis oleh BGN, termasuk penggunaan tas makanan yang harus dikembalikan siswa-siswi ke sekolah keesokan harinya untuk diisi kembali sesuai jadwal.

Dari 17 SPPG yang diberhentikan operasionalnya, tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya empat SPPG di Sumenep, tiga SPPG di Jember, tiga SPPG di Banyuwangi, dua SPPG di Ngawi, dan dua SPPG di Bojonegoro. Kemudian masing-masing satu SPPG di Nganjuk, Situbondo, dan Madiun juga telah diberhentikan operasionalnya sementara waktu usai dilakukan penyelidikan oleh satgas BGN.

Namun, Emil memastikan bahwa seluruh SPPG yang diberhentikan operasionalnya oleh BGN masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi. Syaratnya, masing-masing dari pengelola SPPG tersebut harus melakukan evaluasi secara komprehensif dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan BGN.

"Bisa [aktivitas operasional SPPG dipulihkan], asal ada pembenahan menyeluruh, dan ada quality control dari BGN yang memantau," pungkasnya.
Baca juga:
Lebih baru Lebih lama

Advertorial »

نموذج الاتصال