Kasus Pemerasan Bupati Cilacap, KPK Tetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai Tersangka

JatimVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Kasus ini terungkap setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Sumber detik.com


Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini bermula dari permintaan Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang setoran dari perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Uang setoran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Bahkan, setiap satuan kerja (satker) ditargetkan untuk menyetor Rp 75-100 juta.

Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026), Asep menjelaskan bahwa Bupati Syamsul memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. "Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," tambahnya.

Bupati Syamsul meminta setoran diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih oleh para asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap. Total, sebanyak Rp 610 juta terkumpul dari 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap. Uang itu diserahkan ke Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.

Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma dengan total mencapai Rp 610 juta. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko terkait dugaan pemerasan. "Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap," kata Budi.

Sebelumnya, Bupati Syamsul terjaring OTT KPK bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Setelah terjaring OTT, Bupati Syamsul sempat diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Oleh karena itu, KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Dalam proses penyidikan, KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini. Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Dengan kerja sama antara KPK, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan korupsi dapat ditekan dan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dan transparan.

Dalam kesempatan ini, KPK juga mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik dan lebih bersih dari korupsi.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan KPK akan terus memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat. Namun, yang jelas adalah bahwa KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia, tanpa pandang bulu atau kepentingan.
Baca juga:
Berita sebelumnya Berita berikutnya

Advertorial »

نموذج الاتصال