Jakarta, JatimVoice.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membocorkan adanya keterlibatan sebuah partai politik berinisial "K" dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Namun, Noel tidak bersedia memberikan informasi lebih lanjut tentang partai tersebut.
![]() |
| Sumber kompas.com |
Dilansir dari berbagai sumber, pernyataan Noel disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026). Menurutnya, partai politik yang dimaksud memiliki inisial "K", namun tidak mau menyebutkan apakah partai tersebut memiliki wakil di parlemen atau tidak.
"Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak," kata Noel.
Saat ditanya lebih lanjut tentang partai tersebut, Noel menolak untuk memberikan informasi lebih banyak. Ia hanya menyebutkan bahwa partai tersebut memiliki inisial "K" dan tidak bersedia memberikan informasi lebih lanjut.
Partai politik yang dimaksudkan oleh Noel diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan dirinya dan beberapa orang lainnya. Dalam kasus ini, Noel dan komplotannya didakwa menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Jaksa penuntut umum telah menyampaikan dakwaan terhadap Noel dan komplotannya dalam sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Menurut jaksa, pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan beberapa orang, termasuk ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Noel sendiri didakwa menerima uang sebesar Rp 3,365 miliar dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini. Jaksa juga menyebutkan bahwa Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keterlibatan partai politik dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini menimbulkan pertanyaan tentang adanya praktik korupsi dan nepotisme dalam pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat diminta pertanggungjawaban.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi dan pemerasan telah menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus korupsi dan pemerasan dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat.
Dalam kasus ini, penting bagi Noel dan komplotannya untuk kooperatif dalam proses hukum dan memberikan informasi yang lengkap tentang keterlibatan partai politik dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat diminta pertanggungjawaban.
Tags
Hukum

