Kasus Hogi Minaya, Kajari Sleman Minta Maaf dan Janji Laksanakan Hasil Rapat Komisi III DPR

Jakarta, JatimVoice.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto meminta maaf terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar pelaku penjambretan istrinya di Sleman, Yogyakarta. Permintaan maaf ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang dihadiri oleh Hogi dan istrinya, Arista Minaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Sumber kompas.com


Dilansir dari berbagai sumber, Kajari Sleman Bambang Yunianto mengaku bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ). "Kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas, makanya mohon izin pimpinan apabila yang kami lakukan kemarin dengan mencoba melakukan RJ, mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian, ini semata-mata kami ingin biar perkara ini selesai," ujar Bambang.

Dalam rapat tersebut, Bambang juga menjanjikan bahwa pihaknya akan melaksanakan hasil rapat bersama Komisi III DPR. "Intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya," tegas dia.

Sebelumnya, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39). Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

"Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini," ujar Hogi. Sementara itu, Arista berharap perkara ini segera berakhir. "Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya," kata Arista.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan serangkaian proses untuk menentukan status tersangka Hogi Minaya. "Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan status tersangka," kata AKP Mulyanto. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan kebenaran kasus tersebut.

Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. "Kami telah melakukan upaya untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice, yaitu dengan mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman," ujar Bambang.

Dalam kesempatan tersebut, Hogi Minaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban penjambretan. "Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban penjambretan," ujar Hogi. Sementara itu, Arista Minaya juga berharap bahwa perkara ini dapat segera berakhir. "Saya berharap bahwa perkara ini dapat segera berakhir dan suami saya dapat bebas," kata Arista.

Dengan adanya permohonan maaf dari Kajari Sleman dan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, diharapkan bahwa perkara ini dapat segera berakhir dan semua pihak dapat menerima keadilan.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال