Kontroversi di Unikama, Surat Terbuka Alumni Soroti Proses Pengambilan Keputusan

Malang, JatimVoice.com - Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada para profesor, doktor, master, sarjana, dan alumni Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) telah menjadi perhatian publik. Surat tersebut berisi kritik dan pertanyaan tentang proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang yang terkait dengan perguruan tinggi tersebut.
Sumber akun aktivis2010 di Instagram 


Dilansir dari berbagai sumber, surat terbuka tersebut ditulis oleh seorang alumni Unikama yang merasa prihatin dengan keadaan yang terjadi di kampus tersebut. Dalam suratnya, ia menyinggung tentang tindakan sekelompok orang yang dianggapnya tidak beradab dan tidak memiliki nurani. Mereka yang dituding melakukan tindakan tidak terpuji tersebut antara lain Agus Priyono, Nanang Puji Astika, Nawaji, Wongso, Ramli, Rokhim, dan Romadon.

Dalam suratnya, alumni tersebut meminta mereka untuk menjelaskan siapa sebenarnya mereka dan bagaimana mereka bisa memiliki jabatan dan kekuasaan di Unikama. Salah satu poin yang disoroti dalam surat tersebut adalah proses pengesahan PPLP (Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan) Unikama. Menurut alumni tersebut, PPLP yang dipimpin oleh Christea Frisdiantara telah memiliki akta yang sah dan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2018.

Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, Agus Priyono cs dapat memperoleh SK Kumham yang mereka banggakan. Alumni tersebut mempertanyakan bagaimana Agus Priyono cs dapat memperoleh SK Kumham dengan begitu cepat. Ia juga menyinggung tentang putusan kasasi di Mahkamah Agung yang dikabulkan untuk PPLP Agus Priyono. Menurutnya, putusan kasasi tersebut hanya bersifat membatalkan atau menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, sehingga putusan PN Malang yang menyatakan "NO" alias tidak ada putusan hukum masih berlaku.

Selain itu, alumni tersebut juga menyinggung tentang kemenangan Pak Jai cs di PTUN. Menurutnya, putusan PTUN tersebut hanya membatalkan SK Kumham 01/2018, bukan membatalkan Akta 01/2018. Oleh karena itu, Akta 01/2018 yang dipimpin oleh Christea Frisdiantara masih sah dan berkekuatan hukum.

Dalam suratnya, alumni tersebut meminta para profesor, doktor, master, sarjana, dan alumni Unikama untuk menggunakan hati dan nurani mereka dalam menilai keadaan yang terjadi di kampus tersebut. Ia juga meminta mereka untuk melihat masalah ini dengan mata hati yang tajam dan mengamati dengan hati yang bersih.

Kasus kontroversi di Unikama ini masih menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana keadaan yang sebenarnya di Unikama? Apa yang terjadi dengan proses pengambilan keputusan di kampus tersebut? Dan apa yang akan terjadi selanjutnya? Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban yang jelas dan transparan.

Menurut pengamat pendidikan, kasus ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan di Unikama. "Ini menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam proses pengambilan keputusan di Unikama," katanya. "Kampus harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan menjadi sumber kontroversi."

Sementara itu, pihak Unikama belum memberikan komentar resmi tentang kasus ini. Namun, diharapkan pihak kampus dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan yang jelas tentang keadaan yang sebenarnya di Unikama.

Dalam beberapa hari terakhir, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan, sehingga Unikama dapat kembali menjadi lembaga pendidikan yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di lembaga pendidikan. "Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan," katanya.

Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال