Jakarta, JatimVoice.com - Mutasi Polri awal 2026 belum mencerminkan kepatuhan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penarikan personel Polri dari jabatan sipil di luar struktur lembaga negara. Dilansir dari berbagai sumber, mutasi yang terjadi pada Januari 2026 ini masih belum menyentuh persoalan penarikan personel aktif dari jabatan di luar struktur kepolisian.
![]() |
| Sumber kompas.com |
Dalam mutasi ini, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, eks ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, diangkat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri. Johnny Isir menggantikan Inspektur Jenderal Sandi Nugroho yang kini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Mutasi Januari 2026 ini juga mencakup rotasi besar terhadap perwira tinggi dan menengah di berbagai lini. Berdasarkan dua Surat Telegram Kapolri, yakni ST/99/I/KEP./2026 dan ST/143/I/KEP./2026 tertanggal 22 Januari 2026, total terdapat 85 personel yang mengalami mutasi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, mutasi Polri kali ini belum menyentuh persoalan penarikan personel aktif dari jabatan di luar struktur kepolisian. Sejak terbitnya putusan MK, hingga kini belum terlihat langkah penarikan personel secara sistematis.
"Ketidaktaatan pada putusan MK bisa dimaknai sebagai ketidaktaatan pada konstitusi," ujarnya.
Bambang menambahkan, meskipun selama ini penempatan personel Polri di luar struktur kerap berdalih atas permintaan kementerian dan lembaga, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut bukan menciptakan norma baru, melainkan memperjelas penafsiran yang selama ini ambigu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, mutasi jabatan merupakan hal yang rutin dalam tubuh Polri. Mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan karier personel Polri.
"Mutasi jabatan adalah hal yang rutin dan wajar dalam organisasi Polri. Ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, serta pembinaan karier guna memastikan pelaksanaan tugas Polri berjalan optimal dan profesional," ujar Trunoyudo.
Namun, Bambang menilai pemerintah perlu segera mengambil sikap tegas. Presiden seharusnya memberikan arahan langsung kepada Kapolri untuk melaksanakan putusan MK agar tidak terjadi kegamangan dalam pengambilan kebijakan.
"Dengan adanya perintah yang jelas, tidak akan ada lagi keraguan dalam melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan undang-undang," kata Bambang.
Dalam konteks ini, mutasi Polri belum mencerminkan kepatuhan pada putusan MK. Polri masih perlu melakukan penarikan personel aktif dari jabatan di luar struktur kepolisian untuk memastikan kepatuhan pada konstitusi.
Tags
Pemerintahan

