JatimVoice.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras kasus kematian remaja inisial NS (12) di Sukabumi yang diduga tewas dianiaya ibu tirinya. Komisi III DPR meminta kasus itu diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
![]() |
| Sumber detik.com |
Dilansir dari berbagai sumber, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun. "Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Menurut Habiburokhman, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan pasal itu, pelaku bisa dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lewat jeratan pasal itu, pelaku bisa dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Komisi III DPR juga meminta Polres Sukabumi untuk mengusut kasus itu secara cermat. Dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban merupakan tindakan berulang bisa menambah jeratan hukuman kepada pelaku. "Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei," jelasnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR akan mengawal kasus itu hingga ke tahap persidangan. "Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," ucap Habiburokhman.
Kasus kematian NS diketahui bermula dari pengakuan korban sebelum meninggal di rumah sakit. Korban sempat memberikan pengakuan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi dan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.
Kematian NS menimbulkan kecaman dari masyarakat dan Komisi III DPR. Kasus ini diharapkan dapat diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Dalam kasus ini, polisi diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih peduli dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Dengan demikian, diharapkan kasus kematian NS dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih memperhatikan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Tags
Hukum


