Konflik Kepengurusan Yayasan Unikama Malang Kembali Memanas

Malang, JatimVoice.com - Konflik berkepanjangan terkait kepengurusan yayasan dan kepemilikan aset Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas. Dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu, kini resmi dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur.
Pernyataan ketua PPLP PT PGRI Malang


Dilansir dari berbagai sumber, kuasa hukum PPLP PT PGRI versi ahli waris, Sumardhan SH MH, mengatakan bahwa insiden pengusiran disertai kekerasan tersebut merupakan puncak dari sengketa lama yang berakar pada status kepemilikan aset Unikama. Ia menyebut kliennya, Dr Christea Frisdiantara, sebagai ahli waris sah pendiri sekaligus pengurus legal Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP) PT PGRI, badan penyelenggara Unikama.

Menurut Sumardhan, sejarah pendirian Unikama tidak terlepas dari peran dua tokoh pendiri, yakni Drs H Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Sejak era 1980-an, keduanya membeli tanah secara pribadi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan total luas hampir tiga hektare.

Namun, permasalahan mencuat setelah wafatnya Drs H Soenarto Djojodihardjo dan menurunnya kondisi kesehatan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Pada 2019, enam sertifikat tanah tersebut diduga dibalik nama menjadi atas nama PPLP PT PGRI tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris.

“Kami menduga kuat proses balik nama tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengandung unsur pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, Drs Agus Priyono yang disebut berstatus dosen ASN titipan di Unikama, mengklaim diri sebagai Ketua PPLP PT PGRI, dengan Dr Nawaji sebagai wakil ketua. Dugaan pemalsuan akta kepengurusan yayasan ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1090/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Sementara itu, Rektor Unikama Dr Sudi Dulaji juga dilaporkan secara terpisah ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana kampus lebih dari Rp6,2 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/74/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Atas peristiwa tersebut, pihak korban melapor ke Polresta Malang Kota pada 29 Januari 2026 dengan nomor STTPM 173/I/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim. Laporan mencakup dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, pengusiran paksa, serta pencurian handphone.

Sumardhan menegaskan laporan tersebut mengacu pada Pasal 448 dan 449 KUHP baru tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, juncto Pasal 20 KUHP terkait peran pelaku tindak pidana.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada pemilik sah aset Unikama serta segera menetapkan tersangka terhadap para pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang,” ucapnya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa konflik kepengurusan yayasan dan kepemilikan aset Unikama dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال