JatimVoice.com - Praktisi hukum sekaligus eks juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah menanggapi status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Febri menilai pengalihan tahanan rumah Yaqut menjadi heboh karena pertama kali yang dilakukan KPK sejak berdiri.
![]() |
| Sumber detik.com |
Dilansir dari berbagai sumber, Febri mengatakan bahwa pengalihan penahanan memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 108 ayat 11 KUHAP baru. Dia mengatakan pengalihan penahanan itu sah sejauh tak ada transaksional di baliknya.
"Tindakan tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama di tahun 1981 dan juga KUHAP baru 2025. Ada 3 jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota dan rumah," kata Febri.
"Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum," tambahnya.
Febri menilai pengalihan tahanan Yaqut juga sah jika ada penjelasan yang cukup dan tak terkesan tertutup atau bersifat privilege untuk orang tertentu. Dia menyinggung pertimbangan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.
"Pasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif. Sehingga bukan lagi mengikuti aliran retributif atau pembalasan yang telah ditinggalkan sejak lama," kata Febri.
"Pertanyaannya, apakah tindakan KPK didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi menyebutkan pertimbangan tersebut. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," imbuhnya.
Dia menilai tak ada salahnya jika KPK membuka ruang diskusi publik terkait dengan kebijakan ini. Dia mengingatkan lembaga penegak hukum melakukan penahanan dengan mengutamakan kehati-hatian.
"Saya melihat isu utama lain bagi seluruh penegak hukum adalah kehati-hatian dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan. Terutama karena Pasal 100 ayat (5) KUHAP telah mengatur syarat-syarat dalam melakukan penahanan, misal ada upaya kongkrit merusak barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.
Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
Penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3). KPK kembali menahan Yaqut hari ini setelah ia menjalani serangkaian tes kesehatan.
Dalam beberapa hari terakhir, pengalihan tahanan Yaqut menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik pengalihan tahanan tersebut. Namun, Febri Diansyah menilai bahwa pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum jika tidak ada transaksional di baliknya.
KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait dengan pengalihan tahanan Yaqut. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami alasan di balik pengalihan tahanan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, KPK diharapkan dapat mengutamakan kehati-hatian dan transparansi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat meningkat.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menangani beberapa kasus korupsi besar. Namun, pengalihan tahanan Yaqut menjadi sorotan publik karena pertama kali dilakukan oleh KPK sejak berdiri.
Dengan demikian, KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait dengan pengalihan tahanan Yaqut. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat meningkat.
Tags
Hukum


