JatimVoice.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyorot konsep kreatif yang dihargai Rp 0 oleh jaksa dalam kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, hal tersebut sangat salah dan dapat membunuh kreativitas.
![]() |
| Sumber kompas.com |
Dilansir dari berbagai sumber, Cak Imin menyatakan bahwa kreativitas harus dihargai dan dilindungi dalam mendukung masa depan ekosistem kreatif Indonesia. Ia menekankan bahwa proses kreatif dalam gagasan, proses editing, hingga dubbing merupakan sesuatu yang tidak memiliki nilai jika diukur dengan pendekatan konvensional.
"Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai. Karena dari situlah masa depan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia dibangun," tegas Cak Imin dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Cak Imin juga menyatakan bahwa jaksa yang menilai konsep kreatif Rp 0 merupakan hal yang sangat keliru dan berbahaya. Ia menekankan bahwa nyawa dalam industri kreatif adalah riset, eksplorasi ide, produksi, hingga eksekusi yang tidak bisa diukur dengan pendekatan konvensional.
Saat ini, jutaan masyarakat Indonesia hidup dari sektor ekonomi kreatif, mulai dari konten kreator, videografer, editor, desainer, hingga pekerja kreatif lainnya. Cak Imin khawatir bahwa pendekatan yang tidak tepat dapat membuat para kreator takut berkarya dan kehilangan semangat.
Amsal Sitepu adalah videografer asal Sumatera Utara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan karena jaksa menilai konsep kreatif yang dibuatnya memiliki nilai Rp 0. Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan harga wajar untuk satu video profil desa sekitar Rp 24,1 juta. Perbedaan perhitungan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan penggelembungan anggaran dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu.
Komisi III DPR juga menyorot kasus Amsal Sitepu dan menyatakan bahwa kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0. Kasus ini menjadi contoh bahwa kreativitas dan inovasi harus dihargai dan dilindungi dalam mendukung masa depan ekosistem kreatif Indonesia.


