Bareskrim Polri Geledah Toko Emas Semar di Nganjuk Terkait TPPU PETI

Nganjuk, JatimVoice.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI). Penggeledahan ini dilakukan secara serentak di tiga lokasi, termasuk di Surabaya dan Nganjuk.
Sumber detik.com


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2019-2022. Perkara awal telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelas Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Ade Safri menyebutkan bahwa ada transaksi mencurigakan di toko tersebut.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade.

Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya lewat transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," ujarnya.

Penggeledahan ini merupakan salah satu upaya Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus TPPU PETI yang telah menjadi perhatian publik. Dengan kolaborasi antara penyidik dan PPATK, diharapkan dapat mengungkap jaringan pelaku TPPU PETI dan membawa mereka ke pengadilan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus TPPU PETI telah menjadi salah satu isu yang paling kompleks dan sulit diselesaikan. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan ilegal.

Dengan demikian, diharapkan bahwa penggeledahan ini dapat menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus TPPU PETI dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال