JatimVoice.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati tarif ekspor Indonesia ke pasar AS sebesar 19%, yang turun dari tarif awal 32% yang sebelumnya dikenakan Washington. Kesepakatan ini diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer pada Jumat (20/02) pagi WIB.
![]() |
| Sumber CNBC Indonesia |
Dilansir dari berbagai sumber, perjanjian ini berlaku 90 hari setelah proses hukum di kedua negara rampung dan akan dikonsultasikan dengan DPR. Pada sisi tarif, seluruh ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif dasar 19%, dengan pengecualian tarif 0% untuk produk tertentu. Komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan kakao termasuk dalam kategori pengecualian tersebut.
Struktur tarif ini menjadi dasar baru bagi daya saing produk Indonesia di pasar AS. Daftar produk yang menjadi perhatian dalam struktur perdagangan mencakup minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, pesawat terbang, tekstil dan apparel, serta komoditas pangan seperti gandum dan kedelai.
Sebaliknya, Indonesia membuka 99% hambatan tarif bagi produk AS di berbagai sektor, termasuk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia. Dengan cakupan seluas itu, akses pasar domestik bagi produk Amerika Serikat menjadi hampir penuh setelah perjanjian efektif.
Struktur kesepakatan tidak berhenti pada tarif. Dalam dokumen perjanjian yang dipublikasikan, Indonesia berkomitmen membeli produk dan jasa dari Amerika Serikat senilai total US$ 33 miliar. Angka ini terbagi dalam tiga kelompok utama: energi, aviasi, dan produk pertanian.
Pada sektor energi, Indonesia menyanggupi pembelian senilai US$ 15 miliar. Cakupannya meliputi LNG, minyak mentah, produk kilang, serta LPG. Pembelian dilakukan melalui entitas Indonesia yang ditunjuk pemerintah, termasuk BUMN sektor energi dan perusahaan komersial terkait.
Di sektor penerbangan, komitmen mencapai US$ 13,5 miliar. Nilai ini mencakup pembelian pesawat komersial, suku cadang, layanan perawatan, pelatihan, serta dukungan teknis. Perusahaan yang dirujuk dalam konteks ini adalah Boeing.
Untuk sektor pertanian, Indonesia mencantumkan pembelian senilai US$ 4,5 miliar. Produk yang termasuk dalam cakupan antara lain gandum, kedelai, hortikultura, serta komoditas pangan lain yang disepakati kedua pihak.
Di luar pembelian barang dan jasa, pemerintah juga mencatat penandatanganan nota kesepahaman. Bagian ini tidak masuk dalam nilai US$33 miliar tersebut di atas. Tapi ditempatkan dalam kerangka penguatan kerja sama ekonomi bilateral.
Sebelumnya, sehari sebelum perjanjian ditandatangani, pemerintah telah terlebih dahulu meneken 11 nota kesepahaman (MoU) yang sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal di beberapa sektor. Airlangga menyebut nilai total MoU tersebut sekitar US$38,4 miliar atau setara dengan Rp648,19 triliun.
Dengan demikian, kesepakatan antara Indonesia dan AS ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, serta memperkuat kerja sama ekonomi bilateral antara kedua negara.
Tags
Ekonomi


