Komisi X DPR Dukung Guru Honorer yang Gugut UU APBN, Tapi Sebut MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan

JatimVoice.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) menyatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh guru honorer Reza Sudrajat yang menggugat Undang-undang APBN tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap memakai anggaran pendidikan.
Sumber kompas.com


Namun, Ari menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak pernah terbukti memakai anggaran pendidikan. "Terkait gugatan itu, kami Komisi X sangat menghargai. Yaitu upaya hukum yang dilakukan masyarakat, kami menghormati. Tetapi perlu juga dicatat bahwa MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai kan," ujar Ari saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ari menambahkan bahwa Komisi X DPR mendapati anggaran pendidikan tidak pernah diperuntukkan untuk MBG. "MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan. Nah penjelasannya lebih lanjut nanti silakan komunikasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional). Kami di Komisi X belum menemukan anggaran pendidikan digunakan untuk MBG," sambungnya.

Ari mendesak pemerintah untuk memakai anggaran pendidikan yang besar tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru. "Kalau ada yang mengatakan bahwa guru kurang sejahtera karena pakai anggaran pendidikan diambil oleh MBG, itu tidak benar. Nah, karena kami ternyata sudah tahu, 'oh enggak benar', maka anggaran yang besar ini selipkan untuk kesejahteraan guru. Itu yang sedang kita dorong," tegas Ari.

Sementara itu, Ari menyebut BGN memiliki anggarannya sendiri untuk melaksanakan program MBG, meski targetnya adalah anak sekolah. Sebelumnya, Reza Sudrajat menggugat Undang-undang APBN tahun 2026 ke MK gara-gara program MBG yang menurutnya berimbas dipangkasnya anggaran pendidikan.

Reza mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dilansir dari berbagai sumber, Reza mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan 20 persen. Namun, Reza merasa haknya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya.

Dengan demikian, Komisi X DPR mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh guru honorer, namun juga menegaskan bahwa MBG tidak memakai anggaran pendidikan.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال