Kasus Suap Bea Cukai: Pintu Masuk Barang Palsu ke Indonesia Terbuka Lebar

JatimVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang membuka pintu masuk bagi barang palsu dan ilegal ke Indonesia. Praktik suap ini memungkinkan pengecekan barang impor tidak dilakukan sesuai aturan, sehingga barang-barang palsu dan KW dapat dengan mudah masuk ke pasar Indonesia.
Sumber detik.com


Dilansir dari berbagai sumber, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia dengan cara yang tidak sah.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor, yaitu jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik. Namun, dengan adanya suap, pengecekan barang impor tidak dilakukan sesuai aturan, sehingga barang-barang palsu dan KW dapat lolos pemeriksaan.

Asep menjelaskan bahwa pada Desember 2025, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%. Data rule set itu kemudian dimasukkan ke mesin targetin atau mesin pemindai barang. Pengaturan itu diduga membuat barang-barang KW dan ilegal bisa lolos pemeriksaan.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai. Tindakan tersebut diduga merugikan ekonomi nasional, karena barang-barang palsu bisa masuk ke pasar Indonesia dan mengganggu UMKM serta perekonomian nasional.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa PT Blueray merupakan perantara yang berperan mengurus ke Bea Cukai dari pengimpor. Barang-barang palsu yang masuk ke Indonesia pun beragam, salah satunya sepatu. Budi menambahkan bahwa KPK akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku-pelaku suap akan ditindak tegas.

Total, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC); Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini, berupa uang tunai hingga emas. Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik suap dan korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan KPK berkomitmen untuk terus mengusut dan menindak tegas pelaku-pelaku suap.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال