BPJS Kesehatan: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien dengan Status Asuransi Tidak Aktif

JatimVoice.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan, termasuk mereka yang status asuransi kesehatannya sedang dinonaktifkan. Penegasan ini disampaikan menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sumber kompas.com


Dilansir dari berbagai sumber, Rizzky menjelaskan bahwa pasien bisa mengurus langsung terkait administrasi di rumah sakit atau puskesmas meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif. "Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuh dia.

Hal ini juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang bisa diaktifkan lagi tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Rizzky menjelaskan bahwa peserta-peserta yang non-aktif itu bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial.

Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang memperingatkan rumah sakit dilarang menolak pasien walaupun status BPJS Kesehatan tak aktif. Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat.

Gus Ipul menambahkan bahwa rumah sakit harusnya tidak menolak pasien. "Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelasnya.

Dengan penegasan ini, diharapkan rumah sakit dapat memahami bahwa mereka tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan, termasuk mereka yang status asuransi kesehatannya sedang dinonaktifkan. Pemerintah juga berkomitmen untuk bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa pasien dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال