Menteri Tenaga Kerja Minta Perusahaan Swasta Laksanakan Work From Anywhere Selama Libur Lebaran

Jakarta, JatimVoice.com - Dalam rangka mengurangi potensi lonjakan mobilitas arus mudik dan balik para pemudik di momen Hari Raya Idul Fitri, Menteri Tenaga Kerja Yassierli meminta perusahaan swasta untuk melaksanakan work from anywhere (WFA) pada sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026. Dilansir dari berbagai sumber, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan pertama tahun 2026.
Sumber detik.com


Menurut Yassierli, pelaksanaan WFA pada tanggal 16 dan 17 Maret sebelum Lebaran, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026, dapat membantu mengurangi beban pada infrastruktur transportasi dan meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, ia meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan pekerja atau buruhnya WFA.

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFA memiliki dampak secara ekonomi, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan WFA dapat membantu mengurangi potensi lonjakan mobilitas arus mudik dan balik para pemudik di momen Hari Raya Idul Fitri.

Namun, Yassierli juga menegaskan bahwa WFA tidak berlaku bagi pekerja di bidang hospitality, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya. "Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," jelasnya.

Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA, Yassierli menegaskan bahwa mereka wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. "Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif," katanya.

Dengan demikian, perusahaan swasta diharapkan dapat melaksanakan WFA pada sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026, guna membantu mengurangi potensi lonjakan mobilitas arus mudik dan balik para pemudik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan pertama tahun 2026.
Also Read:
Previous Post Next Post

Advertorial »

نموذج الاتصال