JatimVoice.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyampaikan perhatian serius terhadap pola kerja sama pengelolaan keuangan daerah antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Bank Jatim Cabang Kepanjen. Perhatian ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
![]() |
| Sumber Times Indonesia |
Dilansir dari berbagai sumber, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa penempatan APBD pada lembaga perbankan tidak hanya urusan administratif semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat Kabupaten Malang agar dana publik yang bersumber dari kerja keras rakyat dikelola secara etis serta memberikan dampak sosial yang nyata dan berimbang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyampaikan bahwa evaluasi menjadi langkah yang tidak bisa dihindari demi menjaga martabat daerah dan kepercayaan publik. "Kami ingin menegaskan bahwa APBD itu adalah uang rakyat Kabupaten Malang. Uang itu berasal dari petani, buruh, pelaku UMKM, dan seluruh masyarakat. Maka sudah seharusnya pengelolaannya dilakukan dengan prinsip keadilan dan memberikan manfaat sosial yang sepadan bagi daerah," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti perbedaan alokasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Jatim di sejumlah daerah. Data yang disampaikan menunjukkan Kota Malang, dengan APBD sekitar Rp2,3 triliun, menerima alokasi CSR hingga kurang lebih Rp8 miliar. Sementara Kabupaten Malang disebut hanya memperoleh bantuan berupa satu unit mobil sampah.
Abdul Qodir menambahkan bahwa perbedaan alokasi CSR yang cukup mencolok dengan daerah lain perlu dijelaskan secara terbuka. "Ini bukan soal iri atau prasangka. Kami hanya ingin memastikan bahwa kebijakan Bank Jatim dijalankan dengan parameter yang jelas, objektif, dan berkeadilan. Ketika kontribusi daerah besar, maka perhatian yang diberikan juga seharusnya proporsional," kata Abdul Qodir.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti aspek kelembagaan Bank Jatim di Kabupaten Malang. Hingga kini, kantor Bank Jatim di wilayah tersebut masih berstatus sewa. Fakta ini dinilai memperkuat kesan belum optimalnya komitmen jangka panjang terhadap Kabupaten Malang sebagai salah satu daerah dengan dana kelolaan terbesar.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi mendorong Bupati Malang untuk bersikap aktif dan berani meninjau ulang penempatan APBD. Pengalihan dana ke lembaga perbankan lain, seperti Bank Artha Kanjuruhan sebagai bank milik daerah, maupun bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), disebut sebagai opsi strategis yang sah dan terbuka untuk dipertimbangkan.
"Langkah evaluatif ini tidak dimaksudkan untuk menutup ruang dialog. Bank Jatim dinilai masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dan menunjukkan keberpihakan yang lebih adil serta proporsional kepada Kabupaten Malang," pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan keuangan daerah telah menjadi isu yang sangat penting di Kabupaten Malang. Dengan APBD yang mencapai sekitar Rp5 triliun, Kabupaten Malang memiliki kebutuhan pembangunan yang kompleks. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sangat penting untuk memastikan bahwa dana publik dikelola secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang berharap bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Malang dapat dilakukan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial yang lebih baik.
Tags
Malang

