Jakarta, JatimVoice.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
![]() |
| Sumber detik.com |
Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Menurut Meutya, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka. Kini, implementasi mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
Meutya menjelaskan bahwa anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun, dan karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi. Sebelum penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru.
Berdasarkan evaluasi terbaru pemerintah, sejumlah platform disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda. Dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas adalah platform X dan Bigo Live. Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, dan telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+. Selain itu, Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Namun, ada dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, yang dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. Sedangkan TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026), Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kepatuhan platform digital terhadap aturan ini. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan ini.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak di Indonesia dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkendali. Pemerintah juga berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Dalam kesempatan ini, Meutya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi aturan ini. Masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah jika menemukan platform digital yang tidak mematuhi aturan ini.
Dengan kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.
Tags
Pemerintahan


